Setiapnegara mengakui keberadaan hak asasi ini, maka hak-hak asasi manusia yang sudah pasti ada dan melekat dalam diri setiap manusia ini dijamin oleh negara dimanapun ia berada. Pasal 27 ayat (2): Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28 A: Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. wajib menjamin, melindungi, dan
Pancasilamenjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan berikut ini.
Dandipertegas dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menyebutkan " Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental " jo. Pasal 12 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menyebutkan " Penciptaan kondisi-kondisi yang Pasal28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kemudian, Pasal 28D ayat (3) menentukan bahwa: (3) setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.". e Mejamin harga diri dan martabat manusia atau bangsa 19. Salah satu prisip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 adalah menjunjung tinggi HAM. Prinsip ini memiliki arti bahwa negara a. Menjamin, melindungi, dan mengakui hak asasi manusia b. Menjamin, mengamati, dan melindungi hak asasi manusia c. Mengakui hak asasi manusia d. Sebelumperubahan UUD 1945, sila Kemanusiaan tidak mendapatkan penjabaran memadai dalam batang tubuh UUD 1945. Perubahan UUD 1945 mempertegas nilai-nilai kemanusiaan dengan memasukkan Hak Asasi Manusia dalam bab tersendiri, yaitu Bab XA Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 10 Pasal dan 24 ayat. Pasal 28A sampai Pasal 28I memuat hak-hak asasi Hakasasi manusia (HAM) adalah hakhak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas, maka HAM memiliki landasan utama, yaitu: 1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia; 2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan .
  • wjll7zbvdy.pages.dev/269
  • wjll7zbvdy.pages.dev/228
  • wjll7zbvdy.pages.dev/108
  • wjll7zbvdy.pages.dev/99
  • wjll7zbvdy.pages.dev/221
  • wjll7zbvdy.pages.dev/7
  • wjll7zbvdy.pages.dev/261
  • wjll7zbvdy.pages.dev/86
  • wjll7zbvdy.pages.dev/324
  • negara menjamin melindungi dan mengakui hak asasi manusia berdasarkan atas